Baturaja, OKU, monteranews– Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menyelesaikan pengamanan seorang bandar narkotika jenis sabu, Adi Wansyah (36), dalam operasi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Kemelak Bindung Langit Baturaja Timur 27/5/2025.

AD, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, diciduk saat hendak bertransaksi dengan anggota yang menyamar. Dalam upaya melarikan diri, tersangka sempat membuang barang bukti dari tangan kirinya. Namun, tindakan tersebut diketahui oleh petugas.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket kecil.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam lemari pakaian dan disembunyikan di dalam syal milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan siap dikirimkan kepada pelanggan.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP, melalui Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, SE, M.Si., mengizinkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka memang telah menjadi sasaran operasi.

“Pelaku sudah lama menjadi incaran kami. Untuk menangkapnya, anggota terpaksa melakukan penyamaran. Alhamdulillah, operasi berjalan lancar dan tersangka berhasil diamankan.

Ia juga menambahkan, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.

“Namun petugas melihat gerak-geriknya. Tersangka diminta mengambil kembali barang yang dibuang. Setelah diperiksa, ternyata isinya beberapa paket sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan lagi sabu di rumah pelaku,” jelasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Deka. (***)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *