Baturaja, monteranews.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria berinisial CE (21) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan CE yang sedang duduk di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi tiga bungkus plastik bening yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,61 gram. Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah satu unit handphone merk Realme C55 warna hitam.

Menurut keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Sat Narkoba Polres OKU untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kapolres OKU mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tegas Kapolres. (***)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *