Baturaja, monteranews – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil meringkus seorang pria berinisial LA alias Leo (33) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang beralamat di Desa Simpang Agung, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap atas perbuatannya mengambil dua unit ponsel milik korban.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Pelaku masuk ke dalam mess korban di Jalinsum (Mess Pecel Lele Saribumi), Kecamatan Baturaja Timur, dengan cara merusak pintu samping,” ujar AKP Azwan.
Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar depan dan mengambil satu unit ponsel Y03t warna hijau permata serta satu unit ponsel Samsung warna biru beserta pengisi dayanya. Barang-barang tersebut milik korban, Susilawati, yang saat itu sedang tertidur. Korban baru menyadari ponselnya telah hilang saat terbangun sekitar pukul 03.00 WIB dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan LA sebagai pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim kami di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Andi Hendrianto berhasil melacak dan menangkap pelaku,” tambah Kapolsek.
Pelaku LA akhirnya ditangkap pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalinsum Simpang Empat Lampu Merah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (***)