Baturaja,monteranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang mahasiswi berinisial RA (25) yang diduga menjadi bandar narkoba. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.
“Saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sejumlah barang bukti narkoba,” ungkap Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Kamis (27/2/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- 18 paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram.
- 11 butir pil ekstasi (5 butir warna pink logo Mario Bros dan 6 butir warna biru logo Brazil).
- 3 bungkus plastik klip besar dan 2 ball plastik klip kecil.
- 1 unit handphone.
- Uang tunai Rp200.000.
- 1 buah dompet.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Tersangka diduga berperan sebagai bandar narkoba,” jelas Iptu Ibnu Holdon.
Tersangka RA saat ini telah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten OKU telah merambah ke berbagai kalangan, termasuk pelajar. Polres OKU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (***)